KAMPUS (RG) – Rabu kemarin (21/9), Fakultas Hukum Universitas Gorontalo (UG) dan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten sepakat menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) atau MoU melalui kegiatan Expose Meeting Penandatanganan PKS Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM), di Aula Fakultas Hukum UG, Limboto, kabupaten Gorontalo.
Penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Wakil Dekan Fakultas Hukum Untirta Banten, Ridwan, SH.,MH, didampingi Koordinator Prodi SI, Nurikah, SH.,MH, dan Ketua MBKM, Belardo Prasetya Mega, J,SH.,MH. Sementara UG dihadiri oleh Wakil Rektor III, Bidang Mahasiswa, Alumni dan Kerjasama, Dr. Dikson Junus, M.PA dan Dekan Fakultas Hukum UG, Dr. Yusriyanto Kadir.
Keduanya sepakat melakukan kerjasama dalam bidang Tridharma Perguruan Tinggi dengan pertimbangan, bahwa kerjasama ini dapat bermanfaat, meningkatkan kualitas dan menghasilkan kegiatan-kegiatan yang produktif bagi masyarakat. UG dan Untirta juga memandang perlu adanya keterpaduan dalam menjalankan tugas kelembagaan yang diemban masing-masing pihak.
Adapun ruang lingkup PKS Tridharma Perguruan Tinggi ini meliputi usaha-usaha terlaksananya kegiatan pendidikan, penelitan dan pengabdian kepada masyarakat maupun program lainnya dalam upaya untuk meningkatkan mutu bidang perguruan tinggi. Untuk pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam hal ini ialah program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) untuk mahasiswa atau program lainnya dari pemerintah, join research atau penelitian bersama bagi dosen, penulisan jurnal, penyelenggaraan kuliah umum, seminar, focus group disscusion dan workshop yang dapat meningkatkan mutu pendidikan, penelitian dan pengabian kepada masyarakat sesuai dengan Tridharma Perguruan Tinggi, dosen tamu, pengembangan kurikulum, pengakuan mata kuliah (credit recognition), pelaksanaan alih kredit (transfer of credit) dan penggunaan sumber belajar bersama, pelaksanaan praktek pendidikan, pengajaran dan tutorial, penelitian dan pengembangan ilmu hukum serta program-program inovatif bagi masyarakat.
Perjanjian kerjasama ini akan berlaku selama empat (4) tahun terhitung sejak penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan. Bagi yang berkehendak memperpanjang kerjasama wajib memberitahukan secara tertulis selambat-lambatnya dua bulan sebelum atau masa berlaku PKS habis. (rg-63)