KAMPUS (RG.COM) – Kerja Sama antara Universitas Gorontalo dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Gorontalo berlanjut.
Senin (15/5) kemarin, dilaksanakan penandatangan Surat Perintah Kerja (SPK) tentang penyusunan Policy Brief bagi mitra studi kasus praktik baik percepatan penurunan stunting berbasis kampung keluarga berkualitas antara pihak LP3M UG, dan BKKBN Provinsi Gorontalo.
Pihak BKKBN Provinsi Gorontalo sebagai pihak pertama ditandatangi oleh Fatmah M Karim, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan UG sebagai pihak kedua ditandatangani Dr. Dikson Junus, M.PA selaku Kepala LP3M.
Dr. Dikson mengungkapkan, penandatangan SPK tersebut merupakan tindak lanjut MoU antara UG dan BKKBN Provinsi Gorontalo.
“Kegiatan ini merupakan kelanjutan kegiatan tahun lalu yang berfokus pada analisis permalasahan stunting di Kabupaten Gorontalo Utara,” ungkap Dikson.
“Sementara di tahun 2023 ini, lanjutan kegiatannya dimana output kegiatan dalam bentuk Policy Brief sebagai landasan akademik untuk penyusunan kebijakan BKKBN dalam penanganan stunting di Kabupaten Gorontalo dan umumnya di provinsi Gorontalo,” sambungnya memaparkan.
Tujuan dari SPK tersebut ditandatangani, sebagaimana tertuang dalam dokumen SPK, agar dapat memberikan gambaran bagaimana praktek baik dan inovasi intervensi gizi sensitif dan gizi spesifik program stunting di kampung keluarga berkualitas pada sasaran program.
Sehingga bisa dijadikan model intervensi yang bisa diterapkan di kampung keluarga berkualitas lainnya di Indonesia. Dan selanjutnya sebagai bahan penyusunan kebijakan dalam rangka percepatan penurunan stunting.
Tim dosen yang terlibat dalam penyusunan Policy Brief tersebut, yakni, Dr. Firdausi Ramadhani, M.Kes selaku ketua tim, dengan berisikan empat anggota, Dr. Dikson Junus, M.PA, Maesarah, SKM, M.Kes, Herman Hatta, SKM, M.Si dan Dr. Rahmawati, M.Kes.
“Nantinya kita akan bertugas selama 8 Minggu hingga 15 Juli mendatang,” kata Dr. Dikson.
Lebih lanjut dijelaskan Dr. Dikson, dalam kerja sama ini, pihaknya akan melaksanakan penyusunan Policy Brief sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang ada pada kontrak kerja sama.
“Kita akan melaporkan secara tertulis perkembangan kegiatan penyusunan Policy Brief sesuai permintaan pihak BKKBN. Nantinya, kita juga akan menyerahkan laporan hasil penyusunan Policy Brief setelah hasil pekerjaan selesai dilaksanakan yang merupakan hasil akhir setelah deseminasi atau diseminarkan,” terangnya. (RG-56)