RELATIF.ID, GORONTALO – Fakultas Hukum Universitas Gorontalo menggelar penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) bertempat di Universitas Gorontalo Convention Cente, Kamis (14/11/2024).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo, Dr. Yusrianto Kadir, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan, MoU ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan serupa yang telah terjalin sejak bulan Oktober tahun 2020.
Ia mengatakan, bahwa kerja sama yang berlangsung selama ini telah menghasilkan kegiatan-kegiatan positif, termasuk kuliah umum yang disampaikan oleh Ketua Komisi Kejaksaan sebelumnya, Dr. Barita Simanjuntak, pada 19 November 2020.
“Selama periode kerja sama tersebut, Fakultas Hukum juga menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kinerja jaksa. Kami hanya meneruskan laporan yang memiliki bukti awal cukup kepada Komisi Kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” ujar Dr. Yusrianto Kadir.
Selain meningkatkan hubungan antara akademisi dan praktisi hukum, tema yang diusung dalam kuliah umum kali ini juga diharapkan mampu menghadirkan solusi untuk tantangan hukum masa kini.
Dr. Yusrianto menegaskan, kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya Universitas Gorontalo dalam meningkatkan indikator kinerja utama perguruan tinggi, khususnya pada bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan sumber daya manusia.